SehatBugar68 - Saat sakit, umumnya kita minum obat. Di rumah pun biasanya kita punya persediaan obat-obatan. Namun, bagaimana kalau obat yang disimpan sudah kedaluwarsa atau tak lagi layak pakai? Apakah kamu langsung membuangnya di tong sampah? Jangan lagi, ya!
Faktanya, membuang obat tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan diri dan sekitarmu, lo! Buat yang belum tahu, inilah tata cara membuang obat yang baik dan benar.
1. Obat yang layak untuk dibuang
Seperti makanan yang tidak layak konsumsi jika sudah lewat tanggal kedaluwarsanya, hal yang sama berlaku pada obat. Dalam "Pedoman Mengenal Obat Kedaluwarsa dan/atau Rusak di Rumah Tangga dan Cara Penanganannya" edisi 2019, BPOM RI memperingatkan untuk segera membuang obat-obatan jika:
Sudah lewat dari tanggal kedaluwarsa pada kemasan
Berubah warna menjadi hitam atau belang-belang (terutama pada tablet, kapsul, atau pil)
Terlihat retak atau terbelah dengan sendirinya SahabatQQ
Berubah bentuk dari padat (tablet, kapsul, pil, atau suppositoria) menjadi cair atau dari bentuk cair (obat sirop) menjadi gumpalan
Menggumpal atau kering (obat salep atau krim)
Sudah dibuka kemasannya dan tidak dipakai hingga lebih dari 4 hari (obat tetes mata, tetes telinga)
Berbau tidak sedap atau busuk
Kemasannya terbuka atau rusak
2. Bahaya membuang obat sembarangan
Jadi, tinggal dibuang saja, kan? Tidak begitu! Menurut keterangan dari Environmental Protection Agency (EPA), pembuangan obat yang tidak benar dapat mengakibatkan:
Bahaya dan dapat menjadi racun untuk anak-anak dan hewan (jika tak sengaja masuk mulut)
Penyalahgunaan (baik dipakai sebagai narkoba atau dijual kembali sebagai obat palsu)
Kebiasaan membuang dan menyiram obat di toilet? EPA mengatakan kalau hal tersebut pun tidak bisa sembarangan. Terutama untuk obat resep dan obat bebas, jika dibuang di kloset, obat tersebut bisa merembes dan meresap ke air tanah.
Jika tempat tinggalmu terhubung ke sistem pengolahan air limbah, obat-obat tersebut dapat melewati sistem dan masuk ke sungai hingga danau. Karena sistem pengolahan air umumnya tidak dapat memfilter obat-obatan secara rutin, obat-obatan akan mengontaminasi pasokan air minum masyarakat. Akibatnya? Keracunan hingga resistansi obat!
3. Cara 1: bawa ke tempat pengembalian obat
SahabatQQ: Agen DominoQQ Agen Domino99 dan Poker Online Aman dan Terpercaya
Menurut BPOM AS (FDA), cara terbaik untuk membuang obat adalah melalui tempat pengembalian obat. Dengan mengembalikan obat ke industri farmasi, obat tersebut bisa dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Obat via suntikan sisa dari program rawat inap di rumah sakit bisa ditempatkan ke wadah khusus (sharp disposal container) dan dikembalikan ke rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Jika tertusuk, segera cuci luka dengan air dan sabun, antiseptik, atau alkohol. Lalu, cari bantuan kesehatan agar mencegah risiko infeksi hepatitis B, C, atau HIV.
Hal ini juga berlaku untuk obat berbahaya (seperti obat kanker sitostatik, sitotoksik, dan antineoplastik). Kumpulkan sisa obat, sarung tangan, atau hal-hal yang bersentuhan dengan obat tersebut ke dalam wadah yang tertutup rapat, dan kembalikan ke rumah sakit tempat kamu mendapatkan obat tersebut.
Di Indonesia sendiri, BPOM RI mengingatkan bahwa pada 2019 ada 1.000 lokasi yang tersebar di 15 kota Indonesia, di mana masyarakat bisa mengembalikan obat yang sudah tidak layak konsumsi.
4. Cara 2: pembuangan rumah tangga
Untuk obat yang dipakai di rumah (sirop, tablet, pil, puyer, salep, atau krim), ini dapat dibuang di tong sampah. Namun, sebelumnya, BPOM RI menjabarkan beberapa langkah yang benar, yaitu:
Campur obat padat (tablet atau pil) yang telah dihancurkan, puyer, salep, krim, atau sirup dengan bahan kotor seperti tanah, ampas kopi, atau kotoran hewan
Masukkan campuran tersebut ke wadah seperti plastik yang bisa ditutup kembali atau kaleng kosong agar tidak tumpah
Tutup wadah rapat-rapat dan buang ke tong sampah
Obat antibiotik amat disarankan untuk dibuang dengan cara tersebut (bukan dibuang ke air). Kalau dibuang ke dalam air, maka obat dapat mengontaminasi air minum dan pasokan makanan hingga mengakibatkan resistansi antibiotik yang bisa berbahaya.
Selain itu, membuang obat aerosol atau inhaler (untuk pasien asma) juga tidak bisa sembarangan. Jika wadah inhaler sudah kosong, maka bisa dibuang. Namun, kalau belum, serahkan ke rumah sakit/puskesmas/klinik agar bisa dibuang atau dihancurkan dengan aman. Jika salah (dilubangi, digepengkan, atau dibakar), maka bisa meledak.
Selain membuang obat, membuang wadah obat-obatan tersebut juga harus mengikuti petunjuk. Bagaimana caranya?
Pertama, BPOM mengingatkan untuk menghapus seluruh data pribadi pasien pada label (nama, alamat, hingga tanggal lahir). Lalu, kemasan tersebut dapat dibuang. Sebelum dibuang, pastikan untuk:
Menghilangkan semua label (obat atau data pribadi) di badan dan tutup kemasan obat
Rusak kemasan obat dengan cara digunting atau dipecahkan (jika kemasan terbuat dari kaca)
Buang di tempat sampah
Wadah seperti dus obat juga harus dirusak terlebih dahulu sebelum dibuang. Dengan begitu, wadah tak bisa disalahgunakan, seperti dijual kembali layaknya kemasan obat baru.
5. Cara 3: dibuang ke kloset
Jika tak ada lokasi pengembalian obat di dekat tempat tinggalmu, barulah kamu bisa membuang obat tersebut ke dalam kloset. Seperti dua cara sebelumnya, membuang dan menyiram obat ke kloset bisa mencegah keracunan dan penyalahgunaan.
Akan tetapi, tidak semua obat bisa langsung dibuang dan disiram ke dalam kloset karena bisa berakibat negatif bagi lingkungan. Menurut FDA, obat-obat yang termasuk ke dalam daftar "bisa dibuang ke dalam kloset" adalah:
Obat pereda nyeri atau opioid yang mengandung:
Buprenorphine
Fentanyl
Hydrocodone/benzhydrocodone
Hydromorphone
Meperidine
Methadone
Morfin
Oxycodone
Oxymorphone
Tapentadol
Obat non-opioid:
Kandungan sodium oxybate
Diazepam rektal
Methylphenidate transdermal
Itulah tata cara membuang obat yang sudah tidak layak pakai atau kedaluwarsa. Dengan mengetahui dan mempraktikkannya, kita bisa mencegah bahaya bagi diri sendiri, orang lain, sekaligus turut menjaga lingkungan. Agen Domino99
0 Komentar