SehatBugar68 - Industri kosmetik yang makin berkembang membuat beragam produk kecantikan makin mudah didapat. Konten terkait skincare dan kosmetik yang berkembang di media sosial juga membuat konsumen makin tergiur mendapatkan produk-produk tersebut.
Sayangnya, banyak dari produk tersebut yang tidak mendapatkan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam rilis yang diterima IDN Times, dr. Rosmerry Simanjuntak. A.Md. RO., M.Biomed, dokter di MM Aesthetic Clinic, mengatakan bahwa penggunaan produk skincare dan kecantikan yang tidak memiliki izin BPOM dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan.
1. Kandungan berbahaya dalam produk tanpa label BPOM
Menurut Zamroni, Plt Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, produk tanpa label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
Zamroni menjelaskan, beberapa produk ilegal tersebut dapat mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10.
Kandungan tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Contohnya untuk penggunaan merkuri, kandungan ini dapat menyebabkan perubahan warna kulit, iritasi, alergi, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik).
Untuk jangka pendek, paparan kandungan ini dapat menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga termasuk zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker.
2. Dapat sebabkan masalah jangka panjang
Zamron juga menjelaskan bahwa penggunaan hidrokuinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi. Efek ini akan lebih terlihat pada area kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Masalah ini akan terlihat setelah penggunaan produk selama enam bulan dan kemungkinan besar bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan). DominoQQ
Kandungan lain yang banyak disalahgunakan adalah asam retinoat pada obat pengelupasan kulit, obat jerawat, dan pemutih. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan teratogenik (zat- zat yang menyebabkan kerusakan pada janin atau embrio selama kehamilan).
3. Bahan berbahaya pada lipstik
Di sisi lain, bahan pewarna Merah K3 (CI 15585), Merah K10 (Rhodamin B) dan Jingga K1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik, perona pipi, dan eyeshadow. Bahan pewarna tersebut umumnya digunakan dalam pembuatan kertas, tekstil, atau tinta.
Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rodhamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati. Selain membahayakan konsumen, para pengedar produk yang tidak memiliki label BPOM dapat terkena sanksi hukum yang berat.
Penggunaan produk kecantikan dan perawatan kulit dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Oleh karena itu, hati-hati dalam memilih produk, ya!
0 Komentar